Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Apa sajakah fungsi-fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dalam melaksanakan tugas , Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki hak sebagi berikut:
Penjelasan Tambahan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya (TUPOKSI), Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah mendapat rekomendasi dari Camat sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.