Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :

Apa sajakah fungsi-fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  2. menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa
  3. pembinaan masalah pertanahan
  4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. kependudukan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dalam melaksanakan tugas , Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki hak sebagi berikut:

  1. Menerima penghasilan tetap (SILTAP) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Tambahan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya (TUPOKSI), Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah mendapat rekomendasi dari Camat sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.