Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum

Merujuk kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  1. Menyiapkan tata naskah,
  2. Mengelola administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi,
  3. Penataan administrasi perangkat desa,
  4. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
  5. Menyiapkan pelaksanaan rapat,
  6. Pengadministrasian aset, inventarisasi,
  7. Administrasi perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Inilah beberapa Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum yang merujuk langsung kepada 2 (dua) Permendagri sebagaimana telah Admin sebutkan diatas.
Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.