Fungsi Kaur Tata Usaha dan UmumMerujuk kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
- Menyiapkan tata naskah,
- Mengelola administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi,
- Penataan administrasi perangkat desa,
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
- Menyiapkan pelaksanaan rapat,
- Pengadministrasian aset, inventarisasi,
- Administrasi perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Inilah beberapa Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum yang merujuk langsung kepada 2 (dua) Permendagri sebagaimana telah Admin sebutkan diatas.
Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami
Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.