Tugas Kaur Perencanaan Desa

Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Perencanaan juga merupakan pelaksana kegiatan Anggaran. Adapun tugas Kaur Perencanaan sebagai pelaksana kegiatan Anggaran sebagai berikut :

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugas;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

Fungsi Kaur Perencanaan Desa

Sedangkan fungsi Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 pasal 8 ayat 3 huruf c adalah sebagai berikut :

 

  1. Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti
  2. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Jika dilihat Kaur Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), jenis kegiatan yang ditangani oleh Kaur Perencanaan sebagai berikut :
  1. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler),
  3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll),
  4. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait),
  5. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat).